Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor

Masuk Portal VPTI Register VPTI
PT. Nusantara Maritim Servis | Your Trusted Partner | Layanan Survei & Inspeksi Kelautan Profesional | Survei Kuantitas & Kualitas | Independen • Akurat • Andal • Berintegritas PT. Nusantara Maritim Servis | Your Trusted Partner | Layanan Survei & Inspeksi Kelautan Profesional | Survei Kuantitas & Kualitas | Independen • Akurat • Andal • Berintegritas PT. Nusantara Maritim Servis | Your Trusted Partner | Layanan Survei & Inspeksi Kelautan Profesional | Survei Kuantitas & Kualitas | Independen • Akurat • Andal • Berintegritas PT. Nusantara Maritim Servis | Your Trusted Partner | Layanan Survei & Inspeksi Kelautan Profesional | Survei Kuantitas & Kualitas | Independen • Akurat • Andal • Berintegritas PT. Nusantara Maritim Servis | Your Trusted Partner | Layanan Survei & Inspeksi Kelautan Profesional | Survei Kuantitas & Kualitas | Independen • Akurat • Andal • Berintegritas PT. Nusantara Maritim Servis | Your Trusted Partner | Layanan Survei & Inspeksi Kelautan Profesional | Survei Kuantitas & Kualitas | Independen • Akurat • Andal • Berintegritas PT. Nusantara Maritim Servis | Your Trusted Partner | Layanan Survei & Inspeksi Kelautan Profesional | Survei Kuantitas & Kualitas | Independen • Akurat • Andal • Berintegritas PT. Nusantara Maritim Servis | Your Trusted Partner | Layanan Survei & Inspeksi Kelautan Profesional | Survei Kuantitas & Kualitas | Independen • Akurat • Andal • Berintegritas PT. Nusantara Maritim Servis | Your Trusted Partner | Layanan Survei & Inspeksi Kelautan Profesional | Survei Kuantitas & Kualitas | Independen • Akurat • Andal • Berintegritas PT. Nusantara Maritim Servis | Your Trusted Partner | Layanan Survei & Inspeksi Kelautan Profesional | Survei Kuantitas & Kualitas | Independen • Akurat • Andal • Berintegritas PT. Nusantara Maritim Servis | Your Trusted Partner | Layanan Survei & Inspeksi Kelautan Profesional | Survei Kuantitas & Kualitas | Independen • Akurat • Andal • Berintegritas PT. Nusantara Maritim Servis | Your Trusted Partner | Layanan Survei & Inspeksi Kelautan Profesional | Survei Kuantitas & Kualitas | Independen • Akurat • Andal • Berintegritas PT. Nusantara Maritim Servis | Your Trusted Partner | Layanan Survei & Inspeksi Kelautan Profesional | Survei Kuantitas & Kualitas | Independen • Akurat • Andal • Berintegritas PT. Nusantara Maritim Servis | Your Trusted Partner | Layanan Survei & Inspeksi Kelautan Profesional | Survei Kuantitas & Kualitas | Independen • Akurat • Andal • Berintegritas PT. Nusantara Maritim Servis | Your Trusted Partner | Layanan Survei & Inspeksi Kelautan Profesional | Survei Kuantitas & Kualitas | Independen • Akurat • Andal • Berintegritas PT. Nusantara Maritim Servis | Your Trusted Partner | Layanan Survei & Inspeksi Kelautan Profesional | Survei Kuantitas & Kualitas | Independen • Akurat • Andal • Berintegritas PT. Nusantara Maritim Servis | Your Trusted Partner | Layanan Survei & Inspeksi Kelautan Profesional | Survei Kuantitas & Kualitas | Independen • Akurat • Andal • Berintegritas PT. Nusantara Maritim Servis | Your Trusted Partner | Layanan Survei & Inspeksi Kelautan Profesional | Survei Kuantitas & Kualitas | Independen • Akurat • Andal • Berintegritas PT. Nusantara Maritim Servis | Your Trusted Partner | Layanan Survei & Inspeksi Kelautan Profesional | Survei Kuantitas & Kualitas | Independen • Akurat • Andal • Berintegritas PT. Nusantara Maritim Servis | Your Trusted Partner | Layanan Survei & Inspeksi Kelautan Profesional | Survei Kuantitas & Kualitas | Independen • Akurat • Andal • Berintegritas
Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) adalah kegiatan verifikasi yang dilakukan terhadap barang impor guna memastikan kesesuaian dengan persyaratan teknis, standar mutu, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PT NMS menyediakan layanan VPTI secara profesional, independen, dan terpercaya untuk mendukung kelancaran proses perdagangan internasional, meningkatkan kepatuhan importir, serta memberikan kepastian terhadap kualitas dan keamanan barang yang diimpor.

Kategori Produk Verifikasi

Hortikultura

Dasar Hukum (Legal Basis)

  • Permendag No. 11 2026 Perubahan Ke 2 Atas Permendag No. 18 2025 Tentang Kebijakan & Pengaturan Import Barang Pertanian & Peternakan

Ruang Lingkup Inspeksi

Ruang lingkup VPTI meliputi data atau keterangan paling sedikit mengenai:

- Negara dan pelabuhan asal muat
- Uraian produk & Pos Tarif / HS
- Jenis & volume
- Waktu pengiriman
- Pelabuhan tujuan
- Pencantuman logo tara pangan dan kode daur ulang kemasan

Persyaratan Dokumen

  • - Sertifikat kesehatan
  • - Phytosanitary Certificate
  • - Certificate of Origin
  • - Sertifikat atau pernyataan kemasan food grade
  • - Purchase Order (PO) / Sales Contract
  • - Commercial Invoice
  • - Packing List
  • - Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill (AWB)
  • - Foto atau label kemasan

Lokasi Pemeriksaan

  • - Pelabuhan Laut
  • - ⁠Bandar Udara
  • - ⁠Pos Lintas Batas Negara (PLBN)

Plastik Hilir

Dasar Hukum (Legal Basis)

  • Permendag No. 22 2025 Tentang Kebijakan & Pengaturan Import Barang Industri Tertentu

Ruang Lingkup Inspeksi

Ruang lingkup VPTI meliputi data atau keterangan paling sedikit mengenai:

- Uraian barang dan kode Harmonized System (HS)
- Jumlah barang
- Satuan barang
- Negara asal
- Pelabuhan tujuan
- Keterangan/spesifikasi barang
- Negara muat/pelabuhan muat
- Nama dan alamat Importir dan Eksportir
- Data atau keterangan lain pada PI bagi yang dipersyaratkan
- Nomor Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) bagi yang diberlakukan SNI-nya secara wajib
- Ketentuan lain yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan

Persyaratan Dokumen

  • - Persetujuan Impor (PI
  • - Commercial Invoice
  • - Packing List
  • - Purchase Order (PO) atau Sales Contract
  • - Technical Data Sheet (TDS) / Product Specification
  • - Product Catalogue
  • - Certificate of Analysis (CoA) atau Certificate of Quality (CoQ)
  • - Certificate of Origin (COO)
  • - Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill (AWB)

Lokasi Pemeriksaan

  • - Pabrik (manufacturer).
  • - Gudang produsen.
  • - Gudang eksportir.
  • - Gudang konsolidasi.
  • - Pelabuhan muat (port of loading)
  • - untuk pemeriksaaan dalam negeri bisa dilakukan pemeriksaan di Tempat Penimbunan Berikat (TPB)

Tekstil

Dasar Hukum (Legal Basis)

  • Permendag No. 17 2025. Tentang Kebijakan & Pengaturan Import Tekstil & Produk Tekstil

Ruang Lingkup Inspeksi

Ruang lingkup VPTI meliputi data atau keterangan paling sedikit mengenai:

- Nama dan alamat importir
- Jenis dan jumlah barang
- Uraian barang dan kode Harmonized System (HS)
- Spesifikasi barang
- Negara dan pelabuhan muat
- Waktu pengapalan
- Pelabuhan tujuan
- Ketentuan lain yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan

Persyaratan Dokumen

  • - Persetujuan Impor (PI) yang masih berlaku.
  • - Invoice.
  • - Packing List.
  • - Bill of Lading atau Air Waybill (untuk pemeriksaan dalam negeri).
  • - Dokumen asal barang (Certificate of Origin/COO) apabila dipersyaratkan.
  • - Dokumen pendukung spesifikasi produk (technical specification/catalogue).
  • - Data produsen/manufacturer.
  • - Safety Data Sheet (SDS)

Lokasi Pemeriksaan

  • - Pabrik/manufacturer.
  • - Gudang eksportir.
  • - Gudang konsolidasi (warehouse)
  • - Pelabuhan muat sebelum ekspor.
  • - untuk pemeriksaaan dalam negeri bisa dilakukan pemeriksaan di Tempat Penimbunan Berikat (TPB)

Besi Baja

Dasar Hukum (Legal Basis)

  • Permendag No. 22 2025 Tentang Kebijakan & Pengaturan Import Barang Industri Tertentu

Ruang Lingkup Inspeksi

Ruang lingkup VPTI meliputi data atau keterangan paling sedikit mengenai:

- Data atau keterangan di Persetujuan Impor
- Kesesuaian Besi atau Baja, dan Baja Paduan yang diimpor dengan mill test certificate (MTC)
- Standar Nasional Indonesia Wajib (SNI Wajib), bagi yang dipersyaratkan

Persyaratan Dokumen

  • - Persetujuan Impor (PI
  • - Commercial Invoice
  • - Packing List
  • - Purchase Order (PO) atau Sales Contract
  • - Mill Test Certificate (MTC)
  • - Certificate of Quality (CoQ)
  • - Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill (AWB)
  • - Certificate of Origin (COO)
  • - SNI

Lokasi Pemeriksaan

  • - Negara asal barang.
  • - Negara tempat pemuatan barang.
  • - Pelabuhan muat (port of loading) di luar negeri
  • - untuk pemeriksaaan dalam negeri bisa dilakukan pemeriksaan di Tempat Penimbunan Berikat (TPB)

Elektronik

Dasar Hukum (Legal Basis)

  • Permendag No. 21 2025 Tentang Kebijakan & Pengaturan Impor Barang Elektronik & Telematika

Ruang Lingkup Inspeksi

Ruang lingkup VPTI meliputi data atau keterangan paling sedikit mengenai:

- Negara asal dan pelabuhan muat
- Uraian barang dan pos tarif / HS
- Nomor Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI), untuk Produk tertentu yang SNI-nya diberlakukan secara wajib
- Nomor Pendaftaran Barang (NPB)
- Petunjuk Penggunaan (manual) dan kartu jaminan / garansi purna jual dalam Bahasa Indonesia, untuk Produk Tertentu yang dipersyaratkan
- Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi (POSTEL), untuk Produk Tertentu yang dipersyaratkan
- Waktu pengiriman
- Pelabuhan Tujuan

Persyaratan Dokumen

  • - Persetujuan Impor (PI)
  • - Commercial Invoice
  • - Packing List
  • - Purchase Order (PO) atau Sales Contract
  • - Technical Specification / Datasheet
  • - Product Catalogue atau Brochure
  • - Manufacturer Declaration
  • - Certificate of Origin (COO)
  • - Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill (AWB)
  • - Nomor Model/Serial Number List
  • - SNI

Lokasi Pemeriksaan

  • - Pabrik (manufacturer).
  • - Gudang produsen.
  • - Gudang eksportir.
  • - Gudang konsolidasi (consolidation warehouse).
  • - Lokasi stuffing kontainer.
  • - Pelabuhan muat (port of loading).
  • - untuk pemeriksaaan dalam negeri bisa dilakukan pemeriksaan di Tempat Penimbunan Berikat (TPB)

Alur Proses VPTI

Alur Proses VPTI